
Rencana Kerja (RENJA) DInas Kesehatan Tahun 2025
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode satu tahun yang memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana Kerja (RENJA) DInas Kesehatan Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan dalam penentuan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2025.
Form Email Diskusi
