Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGKALAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan dapat dijabarkan sebagai berikut
- Tugas
- Fungsi
- Perumusan kebijakan daerah bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan daerah bidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah bidang kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi dinas daerah bidang kesehatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah bidang kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan memiliki 5 bidang yang mempunyai tugas dan fungsi serta tata kerja, sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
Tugas : memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kesehatan
Fungsi :- pelaksanaan penyusunan program kerja sekretariat;
- pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran bidang kesehatan;
- pembinaan dan pemberi dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Kesehatan
Tugas : melaksanakan, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga.
Fungsi :- pelaksanaan penyusunan program kerja kesehatan masyarakat;
- penyiapan perumusan kebijakan operasional bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- pelaksanaan koordinasi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- pelaksanaan bimbingan teknik dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- pemantauan evaluasi, dan pelaopran di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Fungsi :- pelaksanaan penyusunan program kerja di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans, epidemiology dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonatik, dan penyakit tidak menular upaya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, epidemiology dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonatik, dan penyakit tidak menular upaya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan koordinasi di bidang bidang surveilans, epidemiology dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonatik, dan penyakit tidak menular upaya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang surveilans, epidemiology dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonatik, dan penyakit tidak menular upaya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bidang surveilans, epidemiology dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonatik, dan penyakit tidak menular upaya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi bidang Pelayanan Kesehatan primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Jaminan Kesehatan.
Fungsi :- pelaksanaan penyusunan program kerja bidang pelayanan kesehatan;
- penyiapan perumusan kebijakan operasioanal dibidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan terbuka, pelayanan kesehatan tradisional dan jaminan kesehatan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan terbuka, pelayanan kesehatan tradisional dan jaminan kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan terbuka, pelayanan kesehatan tradisional dan jaminan kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan terbuka, pelayanan kesehatan tradisional dan jaminan kesehatan;
- pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan terbuka, pelayanan kesehatan tradisional dan jaminan kesehatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsi.
- Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Fungsi :- pelaksanaan penyusunan program kerja bidang sumber daya kesehatan;
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan bimbingan teknik dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
- pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugasnya