
Perubahan Rencana Strategis (P-RENSTRA) Tahun 2024-2026
Perubahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 – 2026 dilakukan atas dasar Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Dokumen P-RENSTRA digunakan sebagai acuan/pedoman dalam mewujudkan perencanaan yang efektif, efisien, partisipatif, dan akuntabel, sehingga perencanaan yang dihasilkan dapat berjalan dengan baik sejalan dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan serta diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas kesehatan masyarakat.
Form Email Diskusi
