
Perubahan Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kesehatan Tahun 2024
Penyusunan Perubahan Rencana Kerja (P-Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2024 ini adalah implementasi dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (P-RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P- RPJMD), dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD).
Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (P-Renja PD) merupakan acuan perencanaan kegiatan OPD selama satu tahun yang berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 dan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan tahun 2024-2026. Di dalam perubahan renja Dinas Kesehatan Tahun 2024 terdapat beberapa kebijakan dan strategi yang digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan dalam penentuan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2024.
Form Email Diskusi
