IJIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN
Persyaratan :
1. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit/Dokter yang memiliki ijin Praktik
2. Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas/Direktur Rumah Sakit Pimpinan Fasilitas Kesehatan
3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
5. Fotokopi Ijasah 1 lembar
6. Fotokopi Legalisir Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku 1 lembar
7. Fotokopi Legalisir Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi Profesi 1 Lembar
8. Fotokopi SIP yang lama (bagi yang Perpanjangan)
9. Pas Foto Terbaru Berwarna Background Merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
10. SK Pangkat Terakhir bagi yang ASN
11. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa dokumen yang diberikan adalah benar sesuai aslinya.
12. MOU dengan Pihak Ketiga tentang penanganan limbah
13. Checklist Survey bagi yang Praktek Mandiri
14. Surat Rekom Kapus Setempat bagi yang praktek mandiri
15. Surat Keterangan Kepala desa setempat jika tidak berdomisili di tempat praktek (bagi yang praktek mandiri)