PENGURUSAN SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
PERSYARATAN :
1. Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha Perseorangan
b. Pelaku Usaha Non Perseorangan (Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer, dan Persekutuan Firma)
c. Pelaku Usaha harus Mengurus SPP-IRT sesuai dengan lokasi usaha
2. Memiliki Nilai 60% Post Test
3. Mengikuti Pelatihan sampai dengan selesai.